Trending

Gerakan Aktivis Se-Riau Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kampar Riau, Tuntut Pencopotan Kepala Sekolah dan Komite SD Negeri 018 Kubang Jaya


Kampar- mediajagariau.com -, 16 April 2025 – Puluhan aktivis dari Gerakan Aktivis Se-Riau (GAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kampar pada Rabu, 16 April 2025, pukul 14.00-14.30 WIB. Aksi ini merupakan respons atas dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terjadi di UPT SD Negeri 018 Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang dianggap melanggar regulasi pendidikan nasional.

Aksi dimulai dengan pengumpulan massa sebanyak sekitar 50 orang di titik kumpul Jalan Ahmad Yani. Para peserta aksi membawa atribut seperti spanduk bertuliskan tuntutan, poster berisi kritik, dan pengeras suara untuk menyuarakan aspirasi mereka. Dengan semangat menyuarakan keadilan, massa bergerak menuju kantor dinas sambil menyampaikan orasi yang menyoroti pelanggaran di dunia pendidikan.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan tim GAS, praktik jual beli LKS di SD Negeri 018 Kubang Jaya diduga melibatkan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah yang bekerja sama dengan distributor buku. Penjualan LKS disebut dilakukan di rumah salah satu anggota komite, yang menurut GAS bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Aturan ini melarang segala bentuk praktik jual beli kepada siswa di lingkungan sekolah. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga secara tegas melarang komite sekolah, baik secara individu maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau perlengkapan pendidikan lainnya.

Dalam orasi yang disampaikan, Ahmad Nasir, Koordinator Lapangan GAS, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membebani orang tua siswa secara finansial. “Kami menuntut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar segera mencopot Kepala Sekolah UPT SD Negeri 018 Kubang Jaya dan seluruh anggota Komite Sekolah yang terlibat. Ini adalah pelanggaran serius yang mencoreng dunia pendidikan,” ujarnya dengan penuh semangat.

Aryansah, Koordinator Umum GAS, menambahkan bahwa aksi ini merupakan wujud kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998. Ia menegaskan bahwa GAS tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. “Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan kembali dengan aksi yang lebih besar dan berjilid-jilid. Pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang merugikan siswa dan orang tua,” tegas Aryansah.

Selama aksi berlangsung, massa menyampaikan pernyataan sikap yang mencakup tiga poin utama: (1) mendesak pencopotan Kepala Sekolah UPT SD Negeri 018 Kubang Jaya karena diduga membiarkan praktik jual beli LKS, (2) mendukung penuh Kepala Dinas Pendidikan untuk mencopot seluruh anggota Komite Sekolah yang terlibat, dan (3) memperingatkan bahwa aksi akan terus berlanjut jika tuntutan tidak dipenuhi.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan dari pihak kepolisian setempat. GAS berharap Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kampar segera menindaklanjuti laporan ini dengan investigasi menyeluruh dan tindakan tegas untuk memastikan dunia pendidikan di Kampar bebas dari praktik yang melanggar hukum.

Lebih baru Lebih lama