Trending

Tim Advokasi Jaga Riau Laporkan Dugaan Jual Beli Lahan Hutan Desa PEMANDANG ke Polda Riau



PEKANBARU- mediajagariau.com -, 7 Maret 2025 – Tim Advokasi Jaga Riau secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana jual beli lahan hutan desa di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Laporan ini disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan hak pengelolaan hutan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.3327/Menlhk-PSKL/PKPS.0/5/2017, kawasan hutan seluas ±8.437 hektare di Desa Pemandang diberikan hak pengelolaan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat desa. Namun, investigasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi Jaga Riau mengungkap bahwa sebagian lahan tersebut telah diperjualbelikan oleh oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan Kepala Desa Pemandang. Lahan yang seharusnya dikelola untuk kepentingan sosial ini diduga beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi.

Tindakan ini melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang secara tegas melarang aktivitas perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan. Selain itu, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UU yang sama, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Tim Advokasi Jaga Riau meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah. Sebagai langkah awal, tim telah melampirkan sejumlah bukti terkait untuk mendukung proses hukum yang akan berjalan.

Ketua Tim Advokasi Jaga Riau, Satria Ramadhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum demi melindungi hak masyarakat desa. “Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Yayasan Jaga Riau, Alan Pane, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi praktik jual beli lahan hutan desa yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Hutan desa adalah aset bersama yang harus dijaga, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal. Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku yang terlibat,” tegas Alan Pane.

Tim Advokasi Jaga Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Lebih baru Lebih lama