Trending

Pencurian TBS Kelapa Sawit Berujung Pembakaran Mobil dan Kekerasan di Minas, Para Pihak Sepakat Lakukan Mediasi



Siak - Tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan pengerusakan dengan kekerasan terjadi di Jalan Areal GS 3 PT PHR Minas, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak pada Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdani SH SIK MH MIK., kejadian ini kata Kapolsek, bermula ketika Rifnaldo (35), seorang sopir truk, disuruh oleh atasannya, Andre, untuk menjemput TBS kelapa sawit yang telah dipanen oleh Avis alias Lao dan Sisus. Kedua pelaku tersebut diduga melakukan pencurian TBS di kebun sawit milik Panjaitan Uban yang terletak di sekitar Jalan Areal GS 3 PT PHR Minas.

Setelah TBS dimuat ke dalam mobil cold diesel milik Andre dengan nomor polisi BM 9942 YU berwarna kuning, Rifnaldo, Avis, dan Sisus berangkat menuju peron untuk penimbangan dan penjualan. Namun, di tengah perjalanan, sekitar 1 kilometer dari lokasi kebun, mereka dicegat oleh massa berjumlah sekitar 20 orang. Massa tersebut langsung melakukan pembakaran terhadap mobil cold diesel milik Andre.

Tidak hanya itu, Uban Panjaitan juga diketahui telah melakukan pemukulan terhadap Rifnaldo. Akibat kejadian tersebut, Rifnaldo mengalami luka-luka dan mobil cold diesel milik Andre hangus terbakar.

Personil Polsek Minas yang menerima laporan kejadian tersebut langsung turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan barang bukti dan membawa saksi-saksi ke Mapolsek Minas untuk dimintai keterangan.

Pada Jumat (07/02/2025), pihak kepolisian meminta semua pihak terkait untuk membuat laporan polisi agar kasus ini dapat ditangani lebih lanjut. Namun, baik Panjaitan Uban maupun Andre meminta waktu untuk melakukan mediasi upaya perdamaian yang rencananya akan dilakukan pada Senin (10/02/2025).

"Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses mediasi pada 10 Februari 2025," tegas Kapolsek.
Lebih baru Lebih lama