Kuansing- Mediajagariau.com -, DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Senin (3/2/2025) untuk membahas dugaan pembabatan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Hulu Kuantan. Namun, hearing yang seharusnya menjadi ajang klarifikasi ini justru diwarnai sikap tidak kooperatif dari sejumlah pihak yang diundang, termasuk Koperasi Guna Karya, yang diduga terlibat dalam perambahan tersebut.
Ketidakhadiran Koperasi Guna Karya dan beberapa instansi lainnya dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap DPRD, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik dan dugaan pelanggaran hukum. Dari berbagai pihak yang diundang, hanya Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagrin) yang hadir. Sementara itu, PT Merauke, Koperasi Guna Karya, Kepala Desa Sumpu, Kepala Desa Tanjung Medang, Kepala Desa Sarosa, Kepala Desa Inuman, Dinas Perkebunan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) justru mengabaikan panggilan resmi DPRD.
Sikap ini memicu kritik keras dari Ketua Yayasan Jaga Riau, Alan, yang menilai absennya pihak-pihak tersebut sebagai tindakan mencurigakan dan berpotensi menunjukkan adanya upaya menghindari pertanggungjawaban hukum.
"Ketidakhadiran mereka bukan sekadar bentuk ketidakhormatan terhadap DPRD, tapi juga indikasi bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Jika mereka tidak merasa bersalah, kenapa tidak datang untuk memberikan klarifikasi?" tegas Alan.
Lebih lanjut, Alan mendesak DPRD Kuansing untuk tidak lemah dalam menghadapi persoalan ini dan segera mengambil langkah tegas, termasuk pemanggilan ulang dengan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terus menghindar. Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan perambahan HPT bisa berujung pada kerusakan lingkungan yang lebih luas dan berpotensi melibatkan mafia tanah serta kepentingan bisnis besar yang tidak bertanggung jawab.
"DPRD harus menunjukkan ketegasan. Jika pihak yang diundang terus mangkir, harus ada langkah hukum. Jangan sampai DPRD hanya menjadi macan kertas tanpa taring dalam menindak pelanggaran yang berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat," tegasnya lagi.
Kasus dugaan perambahan HPT di Hulu Kuantan terus menjadi sorotan publik. Masyarakat kini menunggu, apakah DPRD Kuansing benar-benar akan bertindak tegas atau justru membiarkan persoalan ini berlalu tanpa penyelesaian yang jelas.